Menaker menginstruksikan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran harus utuh tidak boleh cicil. Berdasarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembnerian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida Fauziyah yang selaku Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) menginstruksikan bahwa pemberian THR keagamaan. Itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada seluruh buruh atau pekerja. Yang di berikan setahun sekali dan harus di bayarkan penuh. Pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagaamaan.
THR tersebut pun diberikan kepada para pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), juga termasuk buruh harian lepas yang harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun THR itu di berikan kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu bulan kerja terus menerus. Berdasarkan perjanjian kerja waktu yang tidak di tentukan.THR Di berikan kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu tahun lebih.
BACA JUGA : Wakil Ketua DPP Partai Golkar Adies Menyatakan Pemilihan Ketua
Pekerja maupun buruh yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara ters menerus atau lebih. Maka mereka akan menerima THR sebesar satu bulan dari total upahnya.
Bila pekerja yang masih memiliki masa kerja yang sudah 12 bulan atau lebih ada pun upah yang satu tahun di hitung rata-rata.
Adapun para pekerja buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka perhitungan upah satu bulan tersebut berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir dan di bagikan sebelum hari raya keagamaan. Adapun upaya untuk memastikan dalam pelaksanaan pembayaran THR di tahun 2024 beliau pun meminta agar gubernur dan seluruh jajarannya untuk mengupayakan agar setiap perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.