Liputan6.com, Jakarta – Polisi Menangkap tiga tersangka kasus uang palsu dengan total uang siap edar Rp 22 miliar. Mereka ditangkap jelang Idul Adha 1445 H.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Polisi Menangkap tersangka di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 15 Juni 2024. Mereka adalah M. , pekerja swasta asal Cirebon, YA pekerja harian lepas asal Sukabumi, dan FF pekerja swasta asal Surabaya.
Sejauh ini petugas masih mendalami dugaan adanya peredaran uang palsu jelang Idul Adha 1445 H. Ade mengimbau masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi tunai dan segera melaporkan jika ada temuan uang palsu yang beredar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu dan Kepemilikan Uang Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih mendalami (lokasi peredaran uang palsu). Yang jelas ketiga tersangka menyita barang bukti yakni Rp. 22 miliar palsu Rp. Pecahan 100 ribu,” tegas Ade.
Polisi Menangkap Pengedar Uang Palsu Usai Belanja di Warung Madura
Seorang pengedar uang palsu ditangkap usai membelanjakannya di warung Madura di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku adalah seorang pemuda berinisial PH dan masih berusia 20 tahun.
Warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang ini awalnya menghabiskan uang palsu di sebuah warung kelontong pada Sabtu, 4 Mei 2024 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku menghabiskan uang pecahan Rp100 ribu bersama rekannya di warung Madura, kata AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang.
Awalnya, korban tidak terlalu memperdulikan kondisi uang Rp. Uang kertas 100 ribu. Setelah mengembalikan uang belanjaan, penjaga kios baru memeriksa keasliannya.
Beruntung pelaku belum pergi jauh sehingga ditangkap penjaga toko dan dilaporkan ke Polsek Kopo untuk diproses hukum.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu dan Kepemilikan Uang Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.