Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Terima Uang Fantastis

Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Terima Uang FantastisKasus Korupsi Timah Harvey Moeis Terima Uang Fantastis

Kasus Korupsi timah yang menyeret suami dari artis Sandra Dewi Harvey Moeis yang kasusnya masih menyita banyak perhatian publik. Dan untuk saat ini kasusnya masih memasuki babak baru saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di mana JPU yang membacakan dakwaan untuk para terdakwa yaitu Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana. Adapun isi surat dakwaan tertulis bahwa hasil memperkaya diri untuk sejumlah sosok salah satunya suami Sandra Dewi. Jaksa yang menyinggung tindakan melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang membuat negara merugi hingga Rp300 triliun rupiah.

Ada fakta-fakta Kasus Korupsi lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di mana terdakwa Suranto Wawan merupakan mantan dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jaksa Umum dalam dakwanya menyebutkan para terdakwa turut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan oleh ketiga terdakwa melalui PT Refined Bangka Tin,” jelas Jaksa yang menyebut sejumlah nama lain.

Dan dampak dari Kasus Korupsi ini ternyata tidak main-main. Satu di antaranya merusakan lingkungan di dalam maupun di luar hutan. Kerusakan ini sangat membutuhkan proses pemulihan dengan biaya tak sedikit.
“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk. Berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” ungkap Jaksa. Angka ini di peroleh dari hasil udit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara. Dugaan tindak pidana Kasus Korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” bebernya

 

Kemudian jaksa menggarisbawahi bahwa angka Rp300 triliun muncul berdasarkan laporan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. “Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa Harvey Moeis dan kawan-kawan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Berikutnya daalam dakwaan adadisebutkan bahwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa juga memperoleh setidaknya Rp1 triliun. Helena Lim dan Harvey Moeis menerima Rp420 miliar.

BACA JUGA :

Viral Potong Rambut Pelanggan Menggunakan Sekop

Adapun poin ke-10 isinya “Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim Rp420.000.000.000.” Kemudian, dalam dakwaan, jaksa menyatakan Suranto Wibowo telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 secara ilegal yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya.