Ayah Kandung yang berinisial FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut). Selama dua tahun dia tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Mirisnya perbuatan itu dilakukan oleh pelaku dengan terlebih dahulu mengajak sang anak perempuannya..Untuk nonton film porno sebelum menodai buah hatinya sendiri. Untuk Saat ini korban sudah berusia 8 tahun.
Korban yang berinisial SF sudah dicabuli dan disetubuhi pelaku yang Ayah Kandung sejak dua tahun lalu atau pada saat usianya masih 6 tahun. Beliau melakukan itu dengan cara dia merayu anaknya dengan mengajak nonton film bersama lalu melakukan perbuatan cabulnya,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan
Akibat yang di derita korban SF pun mengalami trauma psikis dan menjadi ketakutan bertemu dengan sang ayah. Korban pun saat ini harus mendapatkan pendampingan pemulihan trauma dari tim khusus. Setelah kasus ini mencuat ke publik dan dilaporkan oleh pihak keluarga.
Adapun Pengakuan tersangka ini beliau melakukan itu karena hubungannya dengan istri sering tidak akur. Menurut pengakuan tersangka ada enam kali di rumah mereka tapi keterangan ini masih kita di dalami oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA : Kasir Minimarket Berhasil Menangkap Maling Minimarket
Peristiwa ipihak kaepl9os9snu terungkap setelah korban yang bercerita kepada ibunya pada awal bulan Mei 2024 lalu. Pihak Kepolisian yang menelusuri kejadian ini mulanya mengamankan tiga orang anggota keluarga untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan pun akhirnya tersangka FA selaku ayah korban ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka FA yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pelaku dikenakan Undang-undang Republik Indonesia.Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.