Fachri Albar Ditangkap karena Narkoba, Kedua Kali Setelah 201

FAFA

Pendahuluan

Fachri Albar dikabarkan kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menjadi kali kedua bagi putra musisi legendaris Achmad Albar tersebut, setelah sebelumnya juga tersandung kasus serupa pada tahun 2018.

Fachri Albar ini mulai beredar pada Selasa (22/4/2025) dan kemudian dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membenarkan telah mengamankan seorang фигура publik berinisial FA pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan identitas фигура publik tersebut adalah Fachri Albar. “Iya, benar (aktor FA itu Fachri Albar),” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media. Situs Slot Demo Gacor Dollartoto Beragam Jenis Varian Game Slot Tersedia.

Penangkapan Fachri Albar dilakukan saat aktor yang juga dikenal sebagai pemain band ini berada seorang diri di rumahnya. “Yang bersangkutan sendiri. Kami mengamankan FA sendiri,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando 1 Sambo.   

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan detail lebih lanjut mengenai jenis narkoba yang diduga digunakan oleh Fachri Albar maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Kompol Vernal menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Jejak Kasus Narkoba

Penangkapan kali ini menambah catatan kelam Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, aktor yang membintangi film “Pengabdi Setan” ini pernah berurusan dengan hukum karena kasus serupa pada tahun 2018.

Pada Februari 2018, Fachri Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, satu butir obat Calmlet, serta beberapa puntung lintingan ganja bekas pakai dan alat isap sabu (bong).

Baca Juga: Viral Rossa Dapat Undangan Nikah Luna Maya-Maxime Bouttier

Dalam proses hukum yang berjalan, Fachri Albar mengaku telah mengonsumsi ganja sejak tahun 2015 dan sabu sejak tahun 2017. Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 bulan rehabilitasi kepada Fachri Albar.

Selain kasus di tahun 2018,  juga sempat terseret dalam kasus narkoba pada tahun 2007. Saat itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di rumah ayahnya, Achmad Albar, dan menemukan kokain di kamar Fachri. Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Fachri kemudian menyerahkan diri ke BNN. Namun, setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, ia tidak terbukti menggunakan narkoba dan akhirnya dibebaskan.

Reaksi dan Kelanjutan Kasus

Kabar penangkapan untuk kedua kalinya ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama para penggemarnya. Media sosial pun ramai dengan berbagai komentar dan spekulasi terkait kasus ini. Banyak yang menyayangkan kembali terulangnya kejadian serupa setelah aktor tersebut sempat menjalani rehabilitasi.

Pihak kepolisian sendiri masih terus melakukan pendalaman dan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap penangkapan maupun jenis narkoba yang menjerat kali ini. Rencananya, akan menjalani tes kesehatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya narkoba dan pentingnya rehabilitasi yang efektif bagi para penggunanya. Publik tentu berharap agar proses hukum terhadap  dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera, serta yang terpenting, memberikan kesempatan bagi sang aktor untuk benar-benar pulih dan kembali berkarya di dunia hiburan.