Kasus pembunuhan yang disebabkan kopi sianida Jessica Wongso kembali viral dan menjadi perbincangan publik. Padahal kasus pembunuhan tersebut viral di publik pada tahun 2016 silam
Dimana pada tahun 2016 lalu Jessica Wongso divonis bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin. Dimana ditemukan jika Jessica Wongso memasukkan racun sianida kedalam kopi vietnam milik sahabatnya itu.
Kasus Jessica Wongso 2016 Kembali Viral Setelah Netflix Merilis Film Berjudul Ice Cold
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso kembali viral setelah Netflix merilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso pada 28 September 2023 bulan lalu.
Film yang di rilis oleh Netflix yang berjudul Ice Cold berdurasi 90 menit itu menyoroti berbagai pertanyaan yang belum terjawab seputar persidangan Jessica Wongso. Penonton akan melihat panasnya persidangan hingga Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Netflix juga menayangkan footage rekaman selama persidangan. Melalui film ini penonton bisa menonton berbagai kemungkinan lain atas kasus yang belum terpecahkan.
Sistem peradilan di Indonesia juga tidak lepas dari sorotan. Film ini turut melibatkan beberapa narasumber. Salah satunya adalah ayah Mirna Salihin yakni Edi Darmawan Salihin. Yang dimana Mirna Salihin ialah korban atas kasus tersebut.
Atas kasus kematian putrinya, Terlihat jelas Edi Darmawan Salihin bertekad untuk membalas kematian sang putri dengan menjebloskan Jessica ke penjara. Dia meyakini Jessica adalah dalang di balik pembunuhan putri tercintanya.
Hadir pula pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Dalam podcast bersama Deddy Corbuzier, Otto Hasibuan menyatakan fakta atas kasus tersebut.
”Dalam hati nurani saya, saya yakin 99,9 persen Jessica tidak bersalah. Sisanya, hanya Tuhan yang tahu,” ujar Otto Hasibuan melansir Youtube Deddy Corbuzier yang tayang pada 6 Oktober 2023.
Merespon berbagai tudingan yang ada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan bahwa kasus tersebut sudah selesai secara hukum.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK,” ujarnya kepada wartawan Pada 10 Oktober
Dalam kesempatan itu, Ketut menambahkan bahwa proses hukum yang dilaksanakan terkait kasus pembunuhan Mirna saat itu terbuka untuk umum. Dan disiarkan diberbagai media. Oleh karenanya ia berharap tidak lagi ada polemik mengenai kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.
Jessica Kumala telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara dan hingga kini menjalani hukuman karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.