KPU Menyiapkan Tim Hukum yang akan di bagi untuk menghadapi gugatan per partai. Karena setiap partai akan mengajukan gugatan yang tadi apakah DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota, lalu di dapil mana dan TPS mana.
Adapun penjelasan Hasyim selaku ketua KPU Menyiapkan Tim Hukum untuk sengketa yang telah di lakukan DPRD. Yang setingkat dengan Provinsi atau kabupaten namun semua itu harus di lakukan oleh pengurus partai uang berada di tingkat pusat.
Belum di tentukan akan ada berapa orang pengacara yang akan terlibat sebab mereka akan lebih dulu mempelajari tingkat kesulitan dan jumlah sengketa yang akan di adukan. Pendaftaran sengketa di Mahkamah Agung akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
Masa dari pendaftaran bukan di hitung dari hari kerja melainkan dari Undang Undang Pemilu yang menyebutkan 3 x 24 jam. Para peserta Pemilu yang ikut mengajukan sengketa pun komplain terhadap penetapan dari hasil pemilu yang di daftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Menolak Jebakan Negara Maju Dalam KTT G20
DPP Dari Partai Nasdem juga mengajukan gugatam. Mereka sudah membuat desk tersendiri khusus mengawal sengketa Pemilu. Ketua DPP Nasdem Taufik Basari menyebutkan khusus sengketa Pilpress tim khusus Anies – Muhaimin (AMIN) tidak hanya dari Nasdem melainkan dari tim tersendiri yang terdiri dari berbagai gabungan advokat.
Sebelum Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan dalam jangka waktu 14 hari mampu untuk memutuskan sengketa Pemilu 2024. Walaupun penilaian dari sebuah sengketa yang kompleks namun tetap optimis waktu yang di atas sudah di maksimalkan. Walaupun di rasa tidak masuk akal menyidangkan dan memutuskan sengketa hasil pemilu juga kompleks dengan adanya kecurangan hanya dangan waktu 14 hari.