Mantan Karyawan Bank Curi Uang Nasabah Hingga Rp 1.3 Milliar

Mantan Karyawan Bank Curi Uang Nasabah Hingga Rp 1.3 MilliarMantan Karyawan Bank Curi Uang Nasabah Hingga Rp 1.3 Milliar

Mantan Karyawan Bank dari salah satu bank IA (33) dijebloskan ke jeruji besi oleh perusahaannya sendiri. Tersangka di ketahuan memanipulasi uang dari rekening nasabah di Bank Jago yang sudah diblokir oleh perusahaan.

Adapun penangkapan Mantan Karyawan Bank Jago IA dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 7 Desember 2023 atas dugaan tindak pidana kasus ilegal akses Bank Jago.

Dalam pengungkapan kasus dan juga upaya paksa untuk penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Adapun duduk dari perkara kasus ini, berawal dari beliau yang selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023. Ia telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk mengakses sistem Bank Jago.

Tersangka IA merupakan Mantan Karyawan Bank tersebut telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum). Beliau pun terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” jelasnya.

Di karenakan kewenangannya tersangka turut meminta supaya para agent command center yang merupakan anak buahnya untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening. Tercatat ada sebanyak 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka.

Setelah blokiran rekening di buka dana yang berada di akun maupun rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu IA. Secara bertahap tersangka pun memindahkan uang sampai terkumpul dengan nominal Rp1,3 miliar. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711,” jelasnya.

BACA JUGA : Bencana Longsor Di Bone Bolango Sulawesi

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal yang berlapis yakni, Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1). Dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang dengan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para Penyidik pun tengah bersiap untuk melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan ahli dan digital forensik. Untuk berkoordinasi dengan JPU dalam pengiriman berkas.