Penyalur ART (asisten rumah tangga) yang berinisial J (25) di tetapkan sebagai tersangka. Atas kasus remaja CC (16) yang loncat dari lantai tiga rumah majikannya yang berada di Karawaci Tangerang. Akibat kejadian tersebut tersangka J pun terancam hukuuman 15 tahun penjara.
Pelaku yang terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Kapolres Metro Tangerang.
Adapun data yang Penyalur ART tidak sesuai dengan kartu keluarga (KK) dan ijazah SMP korban tersebut masih berusia 16 tahun saat dipekerjakan. Membuat dokumen palsu atau otentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes. Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Kerawang Berdasartkan dari hasi pengecekan di Disdukcapil terdapat NIK di KTP palsu yang dibuat tidak teregister atau terdaftar, Jelas Kombes Zain.
Zain mengatakan tersangka J dijerat dengan Undang Undang RI tentang Pidana Perdagangan Orang atau tentang Perlindungan Anak. Kombes Zain juga mengatakan tersangka J dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI. Terhadap tersangka J untuk saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ucapnya. Diketahui korban yang loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci pada Rabu (30/5) hingga mengalami luka di kedua pergelangan kakinya. Korban tersebut nekat melompat karena sudah tidak betah bekerja di sana.
BACA JUGA : Dua Adik Ipar Harvey Yang Di Periksa Terkait Korupsi Timah