Polres Metro Depok berhasil mengamankan delapan tersangka dalam kasus perdagangan bayi, yakni Rida Soniawati, Apsa Nabilla Auliyah Putri, Dayanti Apriyani, Muhammad Diksi Hendika, Suryaningsih, Dahlia, Ruddy Kelansyah, I Made Aryadana. Para tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan lima perempuan menjual bayi ke kawasan Tabanan, Bali seharga puluhan juta.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, Polres Metro Depok beberapa waktu lalu berhasil memenangkan adanya sindikat dari penjualan bayi. Salah satu tersangka kedapatan menjual bayi kepada seseorang di kawasan Bali. Adapun modus dari para pelaku menerapkan sistem pesan terlebih dahulu maupun sistem pre order kepada para konsumennya.
Adapun dalam aksinya pelaku yang mencai ibu-ibu yang sedang hamil dan mereka menawakan untuk membeli bayinya melalui media sosial Facebook.
JIka ada yang tertarik maka pelaku akan mengirimkan pesan dan langsung mendatangi ibu yang sedang hamil untuk menyepakati harga.
“Satuan Satreskrim PPA telah berhasil menemukan ada dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Yang rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Arya kepada Liputan6.com, Senin (2/9/2024).
Arya menjelaskan pengungkapan itu bermula karena adanya laporan masyarakat yang menemukan iklan di media sosial Facebook. Iklan tersebut mencari para ibu atau wanita mana pun yang ingin menjual bayinya dengan janji uang.“Ini sindikat yang cukup terorganisir karena ada iklannya. Yang mau jual bayi diberi Rp 10 sampai Rp 15 juta,” jelas Arya.
Para tersangka yang berencana menjual bayi tersebut ke Bali kepada masyarakat yang membutuhkan bayi. Para tersangka menjual bayi tersebut kepada orang yang membutuhkan dengan nominal Rp 45 juta. Uang yang diminta Rp 45 juta dalam penjualan bayi dan awalnya di beli dari ibu yang melahirkan seharga Rp10 juta hingga Rp15 juta, kata Arya.
Diketahui bayi tersebut yang pernah di tampung di sebuah rumah kontrakan di kawasan Depok itu dibawa ke Bali dengan menggunakan mobil. Yang nantinya bayi tersebut akan ditampung oleh tersangka lain sambil mencari seseorang yang ingin memiliki bayi tersebut. Bayi yang akan di jual masih sangat kecil sehingga sehari saja rencananya akan langsung dibawa ke Bali,” jelas Arya.
Arya yang mengungkapkan Polres Metro Depok menangkap delapan orang tersangka yang bermula dari orang tua dari bayi yang berstatus suami istri. Ada pula tersangka lain yang bukan suami istri namun diduga sebagai tersangka penyelenggara dalam sindikat penjualan bayi.
BACA JUGA : Aksi Penumpang Wanita Kunci Balita Di Toilet Pesawat
Tersangka yang mengaku sudah sebanyak lima kali melakukannya dan sudah di perintahkan dari dalam kandungan, kata Arya. Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Aarya.