Sebuah Rumah Kontrak Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba

Sebuah Rumah Kontrak Yang Di Jadikan Tempat Penyimpanan NarkobaSebuah Rumah Kontrak Yang Di Jadikan Tempat Penyimpanan Narkoba

Sebuah Rumah yang disewa oleh pelaku R (29) dan A (19) sebagai tempat untuk penyimpanan narkoba. Dalam pemeriksaan ini turut ditemukan 72 bungkus narkoba jenis sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki berencana untuk memanggil ketua RT 002 RW 08, Kelurahan Parung Serap Ciledug, Tangerang, Banten dan juga pemilik dari kontrakan buntut temuan barang bukti narkoba jenis sabu di rumah petak.

Hengki yang mengatakan Sebuah Rumah petak masih dipasang garis polisi atau police line untuk kepentingan dalam kasus penyidikan. Dalam hal ini Hengki juga mengingatkan kepada juragan kontrakan di mana pun untuk lebih meningkatkan kewaspadaan. Hengki meminta pemilik kontrakan memperhatikan betul seluk-beluk penyewa.

Cek betul siapa yang akan ngontrak dan apa pekerjaannya untuk saat ini harus super ketat lah jika mau menyewakan rumah, ujar Hengki. Kalau rumah petak atau rumah kontrakan seperti ini, apa pekerjaan, siapa yang menyewa, dan harus minta betul datanya,” dia menandaskan.

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebeluumnya menggerebek kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7/2024). Pada saat penggerebekan polisi juga menemukan 72 bungkus sabu yang sudah di kamuflase menggunakan bingkus teh cina. Hengki yang menerangkan kronologi kejadiannya. Pada awalnya berhasil diamankan dua orang yang diduga pengedar sabu. Mereka adalah R (29) dan A (19).

Hengki mengatakan dalam sindikat narkoba diduga para pelaku memanfaatkan momen puncak HUT ke-78 Bhayangkara. Adapun untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku dan berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA : Wanita Yang Tega Membunuh Pacarnya Karena Tak Dinikahi