Terpidana Kasus Sianida Jessica Yang Ikhlas Menjalani Hukuman

Terpidana Kasus Sianida Jessica Yang Ikhlas Menjalani HukumanTerpidana Kasus Sianida Jessica Yang Ikhlas Menjalani Hukuman

Terpidana Kasus pembunuhan berencana terkaitu kopi sianida jessica wongso mengaku sudah ikhlas walaupun beliau yang sempat harus mendekam di balik jeruji besi penjara kurang lebih 8,5 tahun untuk menjalani masa hukuman. Beliau sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Jadi untuk sekarang saya sudah merasa lega saja untuk menjalani dan apa yang harus saya harus jalani,” kata Jessica.

Jessica yang mengaku sempat merasa sedih karena dianggap melakukan pembunuhan. Tetapi dia mengatakan sudah memaafkan semua pihak yang sudah melakukan hal buruk kepadanya sampai dia harus mendekam dibalik jeruji besi penjara. Sudah tidak ada merasa benci lagi di hati saya. Untuk sekarang Terpidana Kasus Jessica ini sudah plong saja dan menjalani apa yang harus saya harus jalani.

Pada awal mula kejadian itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali tetaapi seiring berjalannya waktu dan sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya. Saya sudah maafkan semuanya.

Dari sisi lain Jessica yang mengaku ingin bisa kembali menjalani kehidupannya seperti dulu. Meskipun dia masih belum bisa memikirkan lebih jauh apa saja yang akan dilakukannya selama menghirup udara bebas. Saya hanya ingin berjalan dengan sendirinya ya. Jadi mungkin niat dan juga dari segi pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya yang terjadi hanya hal yang positif.

Belia yang langsung berada dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klien sampai 27 Maret 2032. Dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas selama menjadi klien di bawah bimbingan Bapas, lanjut Andika, Jessica harus mematuhi segala aturan yang berlaku. Tidak hanya wajib lapor namun Jessica juga tidak boleh sampai terlibat pelanggaran hukum.

Pertama ya tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh bapas dan juga tidak boleh melanggar hukum, kata Andika. Dan untuk berpergian dalam kota maupun luar negeri, Andika menegaskan hal itu hanya bisa dilakukan harus seizin dari Bapas Kelas IA selaku penanggung jawab.

BACA JUGA : Viral Anggota TNI Menganiaya Anggota Polisi Di Batam

Dalam hal kepentingan tertentu boleh atas izin menteri hukum dan HAM. Yang diajukannya ke Bapas. Dan nanti Bapas yang meneruskan ke menteri hukum dan HAM,” kata Andika.
Andika juga menjelaskan semua aktivitas klien Bapas harus terus dipantau. Termasuk hendak pergi ke luar negeri dengan alasan berobat hal itu bisa saja diberikan sebagai hak asasi manusia (HAM).

Seumpama dalam keadaan darurat harus berobat (ke luar negeri). Nanti saat pemberian izin ada hal-hal yang menjadi catatan dari izin tersebut. Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin. Dengan pendampingan atau istilah pengawalan itu nanti izin itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi ungkap Andika.