Tersangka Baru Korupsi Jaringan Komunikasi Rp 27 M

Tersangka Baru Korupsi Jaringan Komunikasi Rp 27 MTersangka Baru Korupsi Jaringan Komunikasi Rp 27 M

Tersangka Baru Korupsi baru ini berinisial HF yang diduga juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Dalam kegiatan pembuatan pengeloaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa.
Beliau yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 27 miliar dari anggaran 2019-2023 di Dinas PMD Muba tersebut. Adapun Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Umaryadi ikut mengatakan, sebelumnya HF sudah juga diperiksa sebagai saksi. Namun kini dia juga ditetapkan sebagai tersangka baru.

Adpun hasil dari pemeriksaan dan disimpulkan bahwa ada cukup bukti bahwa Tersangka Baru Korupsi HF juga terlibat. Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengeloaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa pada Dinas PMD Muba.

Tim penyidik juga menetapkan HF sebagai tersangka baru dan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-7/L.6.5/Fd.1/06/2024. Untuk selanjutnya HF juga akan ditahan di rutan Pakjo selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini 11 Juni hingga 30 Juni 2024.

Umaryadi mengatakan untuk modus operandinya tersangka HF yang menerima uang. Hasil aliran dana kegiatan langganan internet dari tersangka MA Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN).
Adapun perbuatan tersangka yang melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi. Tentang kegiatan pembuatan pengeloaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa pada Dinas PMD Muba pada tahun anggaran 2019 -2023, MA Direktur IMSN dan R oknum PNS di Dinas PMD Muba yang saat ini juga masuk dalam DPO Kejati Sumsel. Dari kasus ini juga sudah kita periksa 99 saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru. Sementara untuk Kadis PMD Richard Chahyadi statusnya saat ini masih sebagai saksi.

BACA JUGA : Aksi Pengeroyokan Yang Berawal Dari Tantangan Duel