Tersangka Penganiaya santri di Kediri yang berinisial BB mengalami perundungan dan penganiayaan dari empat santri lainnya. Dari para tersangka yang berjumlah empat orang salah satunya masih memiliki hubungan keluarga dengan korban . Adapun bagian dari KemenPPPA Nahar yang mengatakan bahwa para tersangka sudah di amankan oleh Pihak Polresta Kediri.
Adapun keterangan dari kakak korban yaitu tersangka tersebut iri dengan korban yang sering mendapat kiriman uang dari Orang tuanya yang bekerja di luar kota. Ponsel korban pun sering di gunakan oleh para tersangka penganiaya santri tersebut untuk bermain game dan main sebagainya.
Atas perbuatannya pasa tersangka pun di ancam dengan hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dan paling lama lima belas tahun jika mengakibatkan korban meninggal dunia ya. Bagi pelaku yang masih berusian anak maka perlu mempedomani Undang-Undang dengan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
BACA JUGA : Pabrik Amonium Nitrat Di Resmikan Di Bontang Kalimantan Timur
PIhak dari Nahar juga terus memantau dan memastikan bajwa korban dan keluarganya akan terus mendapatkan keadilan. Nahar juga berharap supaya pihak-pihak berkepentingan lainnya pun menaruh perhatian serius dalam upaya pencegahan terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dan pesantren agar tidak lagi ada anak yang akan menjadi korban akibat adanya tindak kekerasan dan penganiayaan.
Adapun kecurigaan dari pihak keluarga yang kuat dan mereka meminta untuk kain kafan korban supaya di buka. Dengakn keadaan yang sanagta memprihatinkan demham berbagai luka yang terlihat jelas di sekujur tubuh. Adapun luka lebam, luka robek, luka sundutan rokok di kaki, luka di dada hhingga luka jeratan leher. Setelah mendapatkan informasi terkait dari identitas empat orang yang menjadi tersangka mereka pun diamankan.