Penyelidikan Dugaan Korupsi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan korupsi PT PLN. Terkait dengan pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Ucap (PLTU) Bukit Asam di Sumatera Selatan. Kabag Pemberitaan KPK ALi Fikri pun menjelaskan perihal bagian sistem sootblowing yang merupakan penggantian dari salah satu komponen suku cadang.
Adapun kegunaannya yaitu untuk mendukung menghasilkan uap pada PLTU pun di duga adanya rekayasa pada proyek yang terjadi. Juru bicara yang berlatar belakang jaksa itu pun mengatakan bahwa Penyelidikan Dugaan Korupsi dari proyek ini pun merugikan negara sebesar milyaran rupiah. Dimana ini terjadi akibat adanya rekayasa nilai dari anggaran. Yang temasuk dalam pemenang lelang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai milyaran rupiah.
Kasus ini sudah masuk kedalam proses penyelidikan. Hanya saja Pihak KPK belum ada menetapkan pihak tersangka dan juga pasal yang akan di terapkan. Tindakan yang di lakukan oleh Komisi Antirasuah yaitu melakukan pencegahan dan penahanan terhadap tiga orang yang sudah dianggap terlibat dalam korupsi dari pengadaan proyek PLTU itu. KPK Juga mengajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 3 orang yang sudah terlibat tersebut.
BACA JUGA : Menaker Meminta Supaya Pembayaran THR Tidak Boleh Di Cicil
Adapun ketiga orang tersebut yakni dua orang yang berasal dari pihak PLN dan datu orang dari pihak Swasta. Mereka pun di cegah unttuk berpergian selama enam bulan pertama. Juru bicara bidang Penindakan KPK itu juga mengajak para masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses dari penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan untuk melapor ke KPK bila ada informasi yang relevan dan yang terkait dengan perkara tersebut, beliau juga akan memastikan proses perkembangan penyelidikan perkara tersebut di sampaikan secara berkala.