Berita Viral adanya keluhan dari salah seorang pengguna TikTok yang harus membayar bea masuk. Sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sebuah sepatu impor. Padahal harga sepatu tersebut hanya Rp 10,3 juta.
Adapun Berita Viral yang di unggah video yang menilai dengan asumsi harga sepatu Rp 10,3 juta maka bea masuk yang harus dibayar adalah Rp 5,8 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan yang manual dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.
Menanggapi hal itu akun X Bea Cukai memberikan penjelasan. Menurut Bea Cukai, perusahaan jasa kiriman yang digunakan dalam kasus ini adalah DHL, yang melaporkan CIF atau nilai pabean produk US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736. Informasi dari jasa kiriman yang digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, adapun nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935. Karena ketidaksesuaian tersebut dikenakanlah sanksi administrasi yang berupa denda dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3
Hal yang menetapkan nilai pabean yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan adanya kekuranga dalam pembayaran.
Pada bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan arang kiriman merupakan hasil dari transaksi perdagangan. Selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, impor juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.
BACA JUGA : Aksi Pencurian Sepeda Motor Yang Sembunyi di Kandang Ayam
Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, dan juga PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan ada Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Jadi total tagihannya adalah Rp 30.928.544.
Status dari pemeriksaan serta rincian dari tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.
Terkait dengan pengenaan sanksi administrasi yang berupa denda, disarankan supaya pemilik barang untuk berkonsultasi. Dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang.