Rumah Pelaku Pemerkosaan seorang pria berinisial A (33) di Jeneponto, di robohkan para warga ya ada di sekitarnya. Akibat dari perbuatannya menimbulkan kemarahan di kalangan warga. Perbuatan yang di lakukan terhadap seorang gadis remaja berumur 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP, merupakan tetangg pelaku. Meskipun pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari, namun warga tetap tidak puas.
Adapun peristiwa perusakan Rumah Pelaku tersebut terjadi pada 1 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 WITA. Pihak Kapolsek Iptu Suardi pun menyatakan bahwa aparat tidak mampu menghalau massa karena jumlahnya yang terlalu banyak sehingga hanya dapat berjaga di sekitar lokasi kejadian.
AKP Supriadi Anwar pun menyayangkan bahwa aksi tersebut merupakan kasus pemerkosaan yang telah diproses dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Februari 2024.
Istri dari pelaku MRT juga mengecam akan tindakan tersebut karena rumah yang dirusak bukanlah milik mereka berdua. Mereka yang hanya tinggal bersama orang tua MRT. MRT juga telah melaporkan aksi dari perusakan yang terjadi pada Mei 2024 tetapi masih belum ada kejelasan mengenai pelaku dari perusakan tersebut.
Tindakan pemerkosaan yang dilakukan A terjadi sejak Januari 2024 dan terjadi di rumah korban yang ada di Kecamatan Tamalatea. Supriadi pun menjelaskan bahwa pada saat kejadian itu korban hanya sedang berdua dengan sang adik di rumah . Sedangkan untuk kedua orang tua mereka sedang pergi ke Kalimantan.
BACA JUGA : Seorang Tahanan Lapas Yang Kabur Polisi Turut Dalam Pencarian
Tindakan Pemerkosaan tersebut pun di lakukan ketika pelaku yang tengah mabuk lalu memasuki rumah korban lewat pintu samping. Pelaku berpapasan dengan korban yang hendak ke kamar mandi. Kemudian korban pun diseret menuju kamar oleh pelaku hingga akhirnya terjadi pemerkosaan. Setelah melakukan aksinya beliau pun mencuri dan kabur ke tempat kerabat dari pihak istrinya untuk bersembunyi. Sebelum beliau di tahan.