Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan karena di duga tidak membayar pajak retribusi. Sejak bangunan itu berdiri pada 2011 sampai dengan sekarang.
Beberapa tahun yang lalu Wali Kota Medan Bobby juga sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada pihak mall Centre Point. Perihal adanya tunggakan kewajiban mulai tahun 2011 kata Bobby Nasution di Mal Centre Point, Rabu (15/5).
Menantu dari Presiden Joko Widodo itu menyebut pengelola Mal Centre Point hingga sampai dengan saat ini masih belum membayar tunggakan pajak retribusi yang mencapai Rp250 miliar.
Dan masih ada kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp250 miliar. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan perihal bangunan ini tidak punya izin apa pun, jadi kami berhak untuk menyegelnya, ujarnya.
Bobby pun menyebutkan pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun hingga 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tak kunjung juga dilakukan.
Kami yang sudah berikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024. Tetapi masih belum ada kesepakatan yang bisa membuat mall ini untuk melakukan pembayaran yang sudah menjadi kewajibannya yaitu pajak retribusinya makanya mall tersebut kami tutup.
Mal Centre Point juga sudah pernah disegel oleh Wali Kota pada 2021 lantaran PT ACK selaku pengelola tidak membayar PBB (pajak bumi bangunan ) Mall Centre Point sejak 2010 sebesar Rp 56 miliar. Setelah pembayaran PBB di selesaikan maka mall tersebut sudah bisa beroperasi kembali.
BACA JUGA : Kasus Penangkapan Remaja Yang Membunuh Ibu Kandungnya
Makanya pajak itu ada banyak yaitu ada PBB dan itu sudh mereka selesaikan. Sampai saat ini mall memang sudah membayar PBB. Namun ada pajak yang lain seperti tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali. Belum lagi kan ada apartemennya jadi Rp250 miliar itu belum termasuk dari total keseluruhan,” katanya,
Bangunan Mal Centre Point pun berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa. Sehingga mall tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut. Pemkot Medan tidak pernah menyetujui untuk pembangunan mall tersebut di atas lahan PT KAI itu.