Penggrebekan Sebuah Pabrik Narkoba di Sebuah Apartmen

Penggrebekan Sebuah Pabrik Narkoba di Sebuah ApartmenPenggrebekan Sebuah Pabrik Narkoba di Sebuah Apartmen

Penggrebekan sebuah pabrik narkoba yang berjenis tembakau sintetis yang bermarkas di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Kota Tangerang Salatan (Tangsel). Dalam penggerebekan pabrik narkoba tersebut polisi turut serta meringkus tiga tersangka yang berada di apartemen tersebut.

Dalam Penggrebekan Sebuah pabrik narkoba polisi menamankan (pelaku) yang berinisial AF, MR, dan MA, kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi persnya pada Kamis (16/5/2024). Ibnu menjelaskan dalam penggerebekan pabrik narkoba tembakau sintetis itu, bermula dari adanya penangkap dua orang tersangka yakni AF dan MR. Dari tangan kedua tersangka itu polisi berhasil mendapati barang bukti. Yaitu narkoba berjenis tembakau sintetis seberat 2 kilogram. Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku dalam penyalahgunaan narkoba itu.

Polisi pun segera bergerak ke lokasi turut menangkap MA dengan barang bukti berupa 1,6 kilogram tembakau. Yang berjenis sintetis serta serbuk MDMA-4en-PINACA (ektasi) warna hijau dengan berat bruto 6 gram. Polisi pun mendapati adanya pabrik tembakau sintetis dengan sejumlah alat untuk memproduksinya yang berada di apartemen yang ditempati MA.

BACA JUGA : Wali Kota Menyegel Mall Center Point

Adapun hasil dari Pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023,” ucapnya. Dari hasil penggerebekan tersebut kepolisian mendapati 24 kilogram tembakau sintetis siap untuk di edarkan dari pabrik narkoba tersebut.

Sementara itu tersangka MA mengaku pabrik narkoba tersebut yang dikendalikan oleh D yang kini masih berstatus buronan. Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terlarangnya ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan ancaman hukumaan paling lama 20 tahun kurungan penjara.