Korban Pemerkosaan anak K (12 tahun) yang diduga oleh ayah kandungnya sendiri di Cakung. Itu membuat Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turun tangan. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar pun menyatakan bahwa pihaknya memastikan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis. Pemeriksaan kesehatan serta kelanjutan pendidikan dan juga pengasuhan alternatif untuk anak. Nahar mengaku ikut mengusulkan alternatif agar anak untuk sementara anak itu tinggal di rumah yang aman.
Ibu korban juga melakukan pendekatan kepada anaknya untuk bisa ditempatkan sementara di rumah aman. Korban sejak Juni 2023 masih harus menjalani pengobatan akibat luka di bagian reproduksi tubuhnya setelah diduga menjadi korban pemerkosaan dari usia 8 tahun oleh ayah kandungnya sendiri.
Kondisi kesehatan fisik korban pun merasa sakit dan mengalami kerusakan di bagian reproduksi tubuhnya akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Nahar mengatakan pihaknya akan mendukung proses hukum terhadap pelaku yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Untuk kelengkapan berkas tahap kedua.Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta untuk mendapatkan setiap perkembangan kondisi korban,” tambah dia.
Adapun yang menjadi kekhawatiran saat ini adalah kondisi psikis dan perubahan perilaku paska kejadian. Maka dari itu UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta akan kembali melakukan pendampingan psikologis secara komprehensif.
Bersama pihak Polres setempat, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta akan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan korban,” tuturnya. Untuk penyediaan Rumah Aman Nahar menyebut pihaknya memberikan masukan. Agar UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta melakukan koordinasi. Dengan Sentra Handayani Kementerian Sosial RI terkait urgensi anak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di sana.