Ayah Kandung di Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Adapun perbuatan bejat pelaku yang berinisial RH (43) dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sampai dengan lulus SMA.
RH yang tega menyetubuhi putri kandungnya ESH berkali-kali mulai dari kelas 3 SD hingga setelah lulus sekolah SMA. Walpon Humas Polres Taputt pun menerangkan bahwa ibu korban yang melaporkan pemerkosaan yang dilakukan suaminya ke polisi pada Sabtu (25/5).
Polisi pun segera bergerak untuk menangkap pelaku. Tersangka sudah ditangkap pada hari Sabtu 25 Mei 2024. Penangkapannya dilakukan setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput. Aiptu Walpon berujar adapun tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ayah Kandung korban terungkap saat korban yang kini berusia 18 tahun yang sempat bercerita ke teman kerjanya. Setelah lulus SMA tepatnya pada bulan Januari 2024 korban pun bekerja di salah satu rumah makan di Tapanuli Utara. Korban bakal pulang ke rumahnya setiap hari Sabtu.
Pada Sabtu 25 Mei itu pelaku yang selaku Ayah Kandung terus saja menghubungi korban untuk memintanya pulang. Dikarenakan beliau sudah dua minggu tidak kembali ke rumah. Korban yang merasa tertekan pun menceritakan perihal perbuatan bejad ayahnya ke teman kerjanya. Kemudian korban juga mau berhenti kerja dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya.
BACA JUGA : Aksi Tawuran Remaja Di Menteng Pulo Jaksel
Teman korban menyarankakn supaya korban menceritakan perlakuan bejad yang dilakukan ayahnya sendiri ke pemilik rumah makan tempat mereka bekerja. Pemilik dari rumah makan tersebut pun stelah mendegar cerita kejadian yang menimpanya langsung menghubungi ibu kandungnya.
Setelah mendengar cerita dari bos putrinya, ibu korban membuat laporan ke Polres Taput. Pihak kepolisian langsung memburu pelaku dan menangkapnya. Tersangka pun langsung ditangkap dan pada saat diperiksa beliau pun mengakui perbuatan bejadnya. Adapun hasil dari penyelidikan aksi bejat dilakukan di beberapa tempat seperti rumah dan kebun. Perbuatan dilakukannya saat ibu dan saudara korban sedang tidak berada di rumah.
Awal dari kejadian itu terjadi di rumah dengan ancaman. Setiap melakukan perbuatan pelaku selalu membujuk dan mengancam (korban) agar tidak menceritakan kepada siapapun. Usai ditangkap pelaku diboyong ke Polres Taput. RH pun dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.