Seorang Guru Ngaji di Probolinggo bernama SN (50) yang diduga telah menghamili muridnya dijadikan tersangka dilaporkan ke polisi. Guru yang sudah di jadikan tersangka pun mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Adapun awal mula Guru Ngaji di Probolinggo itu bermula saat korban hendak menunaikan salat subuh be jemaah bersama dengan teman temannya. Namun saat itu korban pun di panggil dan di ajak ke salah satu ruang. Korban diperkosa dan diancam agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun.
Aksi Bejat SN tidak sampai disana saja beliau pun kembali melakukan aksi bejat nya selama beberapa kali. Aksi bejat itu terungkap ketika si korban mengeluh sakit kepada orang tuanya. Lalu di bawa ke dokter akhirnya di nyatakan hamil.
Polres Probolinggo Iptu Medhania Pravita Shandy pun mengatakan setelah beliau di tetapkan sebagai tersangka SN juga dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak.Tersangka SN pun di duga melanggar Pasal 76 Junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 yaitu Tentang Perlindungan anak dan juga Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA : Longsor Di Bogor Yang Mengakibatkan Pekerja Tewas
SN yang resmi di tetapkan jadi tersangka pas Sabtu. Sebelumnya SN juga sempat di massa setelah warga mendengar laporan yang menyeretnya. Beliau tidak hanya di tetapkan jadi tersangka polisi juga menahannya setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya juga da seorang Guru mengaji di Probolinggo yang juga di laporkan ke polisi karena diduga melakukan perkosaan terhadap muridnya hingga hamil. Pihak keluarga korban juga berharap supaya kasus ini di usut sampai tuntas.