Hakim Pengadilan Negri Rangkasbitung Danu Arman di berhentikan sementara dari posisinya di karenakan kasus nyabu di gedung tempatnya bekerja. Untuk saat ini beliau sudah aktif kembali bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Nama Danu pun tertulis sebagai salah satu analisis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Adapun Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Danu Arman sudah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang telah di selenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan persoalan dari kode etik. Pada saat itu juga beliau di jatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat sebagai Hakim Pengadilan .
Penangkapan hakim oleh BNN tidak hanya Danu saja namun ada hakim lainnya yang bernama Yudi Rozadinata. Keduanya pun di tangkap karena sabu-sabu. Yudi kemudian diadili di Pengadilan Serang. Adapun dakwaan jaksa menyebutkan Yudi, Danu dan Adonia mereka menggunakan sabu di ruang kerja di gedung Pengadilan Negeri Rangkasbelitung.
BACA JUGA : Wabah DBD Yang Mengintai Warga Garut
Hakim Danu pun kemudian di vonis 2 tahun penjara. Berdasarkan penelusuran PN Serang tidak ada di temukan perkara narkoba dengan nama Danu Arman. Walaupun demikian Danu tetap di proses secara etik. Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial (KY) juga memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat kepada Hakim Danu karena memakai narkoba di ruang kerjanya.
Ketua komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai meminta agar Danu di berhentikan sementara hingga di terbitkannya surat keputusan presiden. Hakim Danu di pecat tidak dengan hormat sesuai dengan usulan KY. Selain terlibat kasus sabu beliau juga pernah di jatuhi sanksi gara-gara kasus perselingkuhan. Danu menjadi perebut istri orang dan beliau pun diskors 2 tahun.