Menurut Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada awak media bahwa di lakukan pemeriksaan tersebut. Dalam rangka mengungkapkan sepenuhnya motif pembunuhan berencana terhadap Dante. Rovan yang menuturkan bahwa pihaknya akan melontarkan puluhan pertanyaan kepada Yuda. Sang pelaku pembunuhan khusus menggali dari motif tersangka melakukan aksi kejinya itu.
Pada tahap pertama ada 36 pertanyaan yang di berikan dan di tahap berikutnya ada 26 pertanyaan yang dilontarkan kepada tersangka. Untuk pemeriksaan terhadap tersangka masih akan di lanjutkan besok.Sebelum diberitakan, Polda Metro Jaya melakukan penelusuran motif pembunuhan yang di rencanakan terhadap Raden Andante Khalif. Pasalnya POlda Metro Jaya mengatakan pihaknya masih terus menelusuri kelalaian pada kasus pembunuhan berencana tersebut.
Walaupun penyidik Polda Metro jaya Kombes Wira sudah menetapkan sang kekasih dari Tamara yakni Yudha sebagai tersangka. Untuk tindakan selanjutnya Polda pun melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli untuk mendukung dari pada pembuktian dalam kasus yang sedang di tangani.
Sementara itu, Kombes Wira menjelaskan saat pihaknya barusan menetapkan pacar dari Tamara sebagai seorang tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga : Tim Buser Yang Buru Komplotan Bersenpi
Yuda pun ter jerat dengan pasal yang berlapis usai semua bukti yang di dapatkan semua tertuju kepada Yuda yang melakukan pembunuhan terhadap Dante.Sementara salah satu tersangka terkena pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun .
Di ketahui Dante meninggal dunia usai di duga tenggelam pada kolam renang di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa. Adapun kasus dari kematian Dante yang sempat ditangani oleh Polsek Duren Sawit hingga akhirnya di limpahkan ke Polda Metro Jaya.