Sanksi Guru Yang Melakukan Kekerasan Di Sekolah

Melakukan Kekerasan Di SekolahMelakukan Kekerasan Di Sekolah

Di sekolah sudah diadakan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan meninjau. Laporan kekerasan maupun sanksi guru dalam lingkungan sekolah. Tenaga pendidik baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Non-ASN akan di kenakan beragam sanksi. Apabila terbukti melakukan tindakan kekerasan di sekolah.

Bila ada murid yang menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dan bahkan tindakan kekerasan di sekolah dari tenaga pendidik. Maka tindakan pertama yang di lakukan dengan melaporkan nya ke TPPK yang ada di sekolah maka beliau akan mendapatkan sanksi.

Untuk selanjutnya TPPK yang akan melakukan pemeriksaan yang diduga tindakan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti melakukan maka akan ada tindakan pemulihan kepada korban atau sanksi.

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 apabila ter lapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan. Yang akan di berikan berupa sanksi administratif yang terdiri dari sanksi ringan, sedang dan berat.

BACA JUGA : Motif Pembunuhan Terhadap Anak Tamara Tyasmara

Adapun sanksi yang akan di jatuhkan kepada pendidik yang terbukti melakukan kesalahan di sekolah merujuk pada situs resmi Kemendikbud RI

  • Sanksi Ringan
    Sanksi berupa teguran tertulis maupun pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang di publikasi kan di media publikasi milik satuan pendidikan.
  • Sanksi Sedang
    Sanksi yang berupa pengurangan hak atau pemberhentian sementara dari posisi jabatan sebagai Pendidik.
    Ter lapor wajib melakukan tindakan yang bersifat edukatif yang dilakukan dalam waktu minimal 5 hari dan maksimal 10 hari sekolah.
  • Sanksi Berat
    Sanksi yang berupa pemutusan maupun pemberhentian hubungan kerja atau pemindahan ke satuan pendidikan lain.

Adapun pengenaan sanksi administrasi yang berat apabila Tenaga Ke pendidikan tersebut terbukti. Melakukan kekerasan atau melakukan pembiaran terjadi kekerasan yang dapat mengakibatkan

  • Trauma Psikologis
  • Kematian
  • Luka fisik berat
  • Kerusakan fisik
  • Terbukti melakukan kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannnya.
  • Terdapat rekomendasi dari DInas Pendidikan