Pak Ogah Yang Aniaya Pengendara Hingga Babak Belur

Pak Ogah Yang Aniaya Pengendara Hingga Babak BelurPak Ogah Yang Aniaya Pengendara Hingga Babak Belur

Pak Ogah atau pengatur jalan yang brjumlah dua orang berhasil diamankan Satreskrim Polsek Sukarame karena menganiaya salah seorang pengendara sepeda motor. Yang sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Peristiwa itu terjadi saat pengendara hendak putar balik di jalan setempat pada hari Minggu (18/8/2024). Dugaan tindak pidana penganiayaan itu pun berhasil direkam salah seorang warga yang sedang melintas dan sempat viral di media sosial. Dari hasil rekaman video yang beredar tentang penganiayaan yang bermula saat seorang pengemudi yang membawa anak dan istrinya. Di hentikan secara paksa oleh dua orang terduga pelaku yang tidak di kenal.

Pelaku yang mengenakan kemeja dan topi berwarna hitam. Keduanya merupakan Pak Ogah di sekitar lokasi dan sempat tampak terlibat adu mulut yang terjadi dengan korban berjaket coklat dan helm biru. Saat terjadi adu mulut salah satu pelaku langsung mendorong dan langsung memukul bagian wajah korban. Pelaku lainnya kemudian mencekik leher dan memukul korban berkali-kali hingga terjatuh. Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan membenarkan peristiwa penyerangan tersebut. Beliau yang menjelasakan tentang identitas kedua pelaku dan sudah berhasil di identifikasi dan kini ditahan di kantor polisi setempat.

“Iya benar ada tindak pidana penyerangan yang dilakukan oleh dua orang pelaku bernama Sandi Bintang (20) dan Sigit Doni (30) di U Turn Jalan Soekarno Hatta pada hari Minggu (18/8/2024) dan sekitar pukul 16.00 WIB. 14.00 WIB,” kata Rohmawan, pada hari Rabu (21/8/2024).
Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Way Halim, kota setempat pun ditangkap polisi di sebuah rumah. Yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, kecamatan setempat, pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Keduanya ditangkap karena di tuding telah melakukan penganiayaan terhadap pengendara yang sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta sehingga menyebabkan korban tersebut mengalami luka lebam di bagian kepala.
Saat itu korban sedang melewati jalan setempat bersama istri dan anaknya yang masih di bawah umur. Korban kemudian dihentikan oleh kedua pelaku yang merupakan Pak Ogah di lokasi kejadian.

BACA JUGA : Turis Asing Yang Tolak Bayar Makanan Di Sebuah Restoran

Korban yang di hadang oleh kedua terlapor dan tanpa adanya komunikasi apapun kedua terlapor langsung saja membekap dan memukul korban secara bersamaan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian kepala,” ujarnya. Setelah kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi, kata dia, korban pun langsung melaporkannya ke Mapolsek Sukarame.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakuka oleh pihak Satreskrim Polsek Sukarame, akhirnya kami berhasil mengamankan kedua pelaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya mengaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama, jelasnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penyerangan bersama. Pelaku di hukum dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama lima tahun enam bulan kurungan.