Pemerintah akan memberikan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang istinya sedang melahirkan. Adapun cuti ayah ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai aturan dari Pelaksanaan UU No 20 tahun 2023 tentang ASN. Adapun RPP tersebut di targetkan akan tuntas dalam maksimal April 2024.
Pemerintah juga akan memberikan berupa hak cuti kepada suami yang istri nya sedang melahirkan atau mengalami keguguran. Cuti yang di berikan untuk mendampingi istri yang sedang melahirkan itu akan menjadi hak ASN pria. Yang diatur dan dijamin oleh negara”ujar Abdullah Azwar Anas.
Adapun waktu cuti yang akan di berikan pun bervariasi yaitu ada pun yang berkisar antara 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari. Durasi dari cuti itu pun telah di bahas. Durasi cuti yang di bahas bersama dengan stakeholder yang terkait dan akan diatur secara teknis di PP maupun di semua Peraturan Kepala BKN.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Widodo Terima Keluhan dari Investor
Sebelumnya Anas pun memberitahukan bahwa cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak di atur secara khusus. Yang di atur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan saja.Anas mengatakan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan bisa disebut dengan Cuti Ayah juga sudah diberlakukan di beberapa negara maupun perusahaan multi nasional. Waktu cuti yang di berikan pun ada beragam-ragam.
Anas pun mengatakan dengan adanya pemberian hak cuti tersebut, di harapkan agar kualitas dari proses kelahiran anak bisa berjalan dengan mulus dan baik. Mengingat itu merupakan fase yang sangat penting dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk semua penerus bangsa.