Pengungkapan modus penyalahgunaan BBM di Bogor telah di bekuk ada tiga orang tersangka yakni LL (50), NA (27) dan FA (26). Tersangka LL sebagai sopir truk boxs, sedangkan kedua tersangka lainnya merupakan operator SPBU.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 3000 Biosolar bersubsidi, truk boxs, tiga tandon dan alat pompa.
Modus yang dilakukan dalam kasus modus penyalahgunaan bahan bakar minyak yang bersubsidi ini adalah membeli Biosolar subsidi secara berulang menggunakan mobil boks yang telah di modifikasi , ungkap Ka Polresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Para pelaku sebelum datang ke SPBU menghubungi terlebih dahulu masing-masing operator. Lalu mereka menggunakan QR code lewat MyPertamina, kemudian mereka pun melakukan pengisian biosolar. Mereka pun memberikan uang tips kepada masing masing operator SPBU sebanyak 30 ribu.
Sewaktu pengisian pun terdengar suara keras dari alat pompa. Para operator yang di duga mengetahui hal tersebut pun ikut diamankan. Setelah terisi penuh biosolar kemudian di tampung di daerah Pulo Gadung , Jakarta timur. dan akan dijual lagi sebagai bahan bakar minyak Non subsidi untuk industri di daerah tersebut.
BACA JUGA : Kisah Seorang Siswi SMP Yang Diperkosa Tetangga Hingga Hamil
Biosolar subsidi yang seharga 6.800 per liter kemudian di jual ke industri seharga Rp 18.610 per liter. Jadi dari harga selisih tersebutlah yang di salah gunakan oleh tersangka.
Melalui hasil pemeriksaan tersangka LL mengaku baru menjalankan aksinya sejak 25 Desember 2023 . Dia juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 600.000,- sekali jalan membawa BBM tersebut. Untuk pelaku utamanya masih dalam penyelidikan dan akan segera di tangkap.
Tersangka pun di jerat dengan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.