JAKARTA – Tamu hotel denda karena meninggalkan kamar dengan kondisi berantakan. Baru- baru ini Viral di media sosial (Medsos). Sebuah video beredar memperlihatkan kondisi kamar hotel, setelah dihuni oleh tamu. Seperti yang terlihat dalam video viral tersebut kondisi kamar hotel tampak kotor seperti kapal pecah dan penuh dengan tumpukan sampah.
Tidak hanya itu, Bekas Puntungan rokok juga terlihat berserakan di beberapa sudut dalam kamar hotel tersebut. Hal ini tidak seharusnya terjadi, apalagi seperti yang kita ketahui, bahwa hotel selalu mengutamakan kebersihan tempat demi menjaga kenyamanan pengunjungnya.
Tamu Hotel Denda Karena Kamar Berantakan
Akibat dari hal itu, tamu tersebut dikenakan denda sebesar Rp 20 juta. Video yang memperlihatkan kondisi kamar hotel setelah dihuni pengunjung tersebut beredar luas di medsos, salah satunya ada diposting oleh Instagram @mood.jakarta.
“Viral penampakan dari kamar hotel usai ditinggali oleh tamu nakal, sampah dan rokok berceceran. Akibatnya pengunjung didenda 20 juta,” isi dari narasi dalam keterangan Video Tersebut.
Dalam video yang viral tersebut, terlihat seseorang tengah merekam kondisi isi dalam dari sebuah kamar yang jelas tidak layak untuk ditempati. Kamar tersebut dipenuhi dengan berbagai jenis kotoran, mulai dari sampah puntung rokok hingga bekas sisa-sisa makanan yang berserakan.
Kondisi kamar yang sebelumnya rapi dan bersih, ditinggalkan dan dibiarkan oleh tamu tersebut dalam keadaan sangat kotor dan berserakan. Saat masuk ke dalam kamar tersebut, terlihat penampakan yang sangat tidak lihat dipandang, penuh dengan sampah seperti kertas dan plastik berserakan di lantai kamar.
Tidak sedikit, sampah yang ditinggalkan oleh tamu tersebut sangat banyak sampai ke puntu masuk kamar tersebut. Parahnya, bahkan di kamar mandi, terlihat handuk terletak begitu saja. Tanpa etika yang seharusnya bisa untuk meletakkan kembali di tempatnya.
Selain itu, bekas tisu yang telah digunakan juga dibuang sembarangan dilantai dalam kamar tersebut. Lantai terlihat sangat berantakan dan kotor, dengan abu rokok dan puntung yang berserakan di dalam Kamar.Bahkan, laci di dalam kamar digunakan sebagai asbak atau tempat pembuangan abu rokok. Karena hal tersebut tamu hotel denda RP 20 juta.
BACA JUGA : TKW Hongkong Kirim CD Dikenakan Bea Masuk Rp 800 Ribu