TKW Hongkong Kirim CD Dikenakan Bea Masuk Rp 800 Ribu

TKW Hongkong Kirim CD Dikenakan Bea Masuk Rp 800 RibuTKW Hongkong Kirim CD Dikenakan Bea Masuk Rp 800 Ribu

VIRAL – Baru-baru ini viral video beredar di media sosial (Medsos), seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang sedang bekerja di Hongkong. TKW tersebut diketahui bernama Yuni, ia mengeluh karena celana dalam (CD) yang dibeli seharga Rp 140 rb, ketika hendak dikirim ke Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak Rp 800.000.

Awalnya Yuni mengaku dirinya tidak percaya dengan biaya bea masuk tersebut, namun setelah ia cek ternyata benar jika barang yang dikirimnya dikenakan bea cukay yang cukup besar dibandingkan harga barang yang dikirimnya.

Yuni Mengeluh Dikenakan Bea Masuk Terlalu Mahal

“Dikenakan pajak sebesar Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu palsu, tapi setelah saya selidiki, hal tu ternyata memang benar dari bea Cukai,” ucap yuni dalam video yang viral di medsos tersebut.

Ia merasa heran kenapa bea masuk untuk celana dalam begitu mahal. Padahal sebelumnya yuni juga pernah mengirimkan barang serupa ke Jakarta namun hanya dikenakan biaya bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000

“Sedih engga sih ? Dan saya sudah katakan saya ingin bicara dengan Bea Cukai, bagaimana kalian menghitung ?,” ucapnya.

Kemudian, Yuni juga meminta kepda pihak bea cukai untuk transparan dalam perhitungan biaya yang dikenakan. Menurutnya, dari pada dia menebus barang yang ditahan tersebut, lebih baik ia merekan barang itu.

“Tolong sebarkan, di share. Dan sekarang nyuruh saya tanding, kita itu TKW bu, untuk tanding, siap tanding tapi maksudnya apa. Yauda ambil lah celana dalam itu, karena kita tidak bisa menebus, kita bisa beli lagi,” seperti yang terdengan didalam video virat tersebut.

Respon Menkeu Dan Bea Cukai Terhadap TKW Hongkong Tersebut

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara dari Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo.

Menanggapi soal keluhan TKW tersebut mengenai bea masuk dan pajak yang dikenakan tinggi. Menurut beliau permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan baik.

“Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang. Sebagai informasi, mbak yuni cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia,” ucap Prastowo dalam komentar di akun miliknya @prastow.

Prastowo mengatakan bahwa barang yang dikirim tersebut masuk jalur hijau, artinya barang tersebut tidak melalui pemeriksaan Ditjen Bea Cukai. Dan petugas dari PT Pos Indonesia waktu menetapkan nilai tersebut mengira yang tercantum adalah dolar Amerika, namun ternyata adalah dolar Hongkong.

Prastowo juga menyampaikan jika pihaknya telah memberikan edukasi kepada pengirim dan penerima. Kedepannya bisa menggunakan keterangan spesifik untuk mata uang yang digunakan dolar Hongkong. Dan untuk penetapan barang tersebut bisa diajukan banding. Banding dapat diajukan ke Kantor Wilayah Bea Cukai agar ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA : Anggota DPR Kerja Cuma 5 Tahun, Uang Pensiun Semur Hidup