Anggota DPR Kerja Cuma 5 Tahun, Uang Pensiun Semur Hidup

Anggota DPR Kerja Cuma 5 Tahun, Uang Pensiun Semur HidupAnggota DPR Kerja Cuma 5 Tahun, Uang Pensiun Semur Hidup

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Adalah salah satu lembaga legislatif yang menerima dana pensiun dari negara setelah selesai menjalani dan menyelesaikan masa jabatannya. Anggota DPR akan menerima dana pensiun seumur hidup walaupun hanya menjabat satu periode ( 5 tahun ).

Tahun 2024 adalah tahun pesta demokrasi bagi negara Indonesia. Dimana tahun tersebut adalah tahun dimana Indonesia akan melakukan pemilihan umum (Pemilu). Bersamaan dengan hal tersebut, anggota DPR yang sudah menjabat sejak pemilu tahun 2019 maka akan mengakhiri jabatannya ditahun depan.

Perhitungan Dana Pensiun yang Diterima DPR

Perihal besaran uang pensiun yang diterima oleh setiap anggota DPR telah diatur dalam UU. “Besaran pensiun pokok sebulan adalah 1 % dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” hal ini tertulis dalam UU pasal 13 UU 12/1980.

Kemudian, perihal pembayaran dana pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh apabila masih sehat. Dan jika sudah meninggal maka untuk penyaluran dana pensiun akan dihentikan, kecuali yang bersangkutan masih memiliki suami/istri. Jika masih memiliki suami/istri dana pensiun akan tetap diberikan, akan tetapi nilainya lebih kecil daripada saat penerima masih hidup.

Namun, jika berdasarkan surat menteri keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010/. Uang pensiun yang diterima anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain dana pensiun, mereka juga mendapat tunjangan hari tua (THT) yang akan diberikan satu kali sebesar Rp15 juta.

Respon Masyarakat Terhadap Dana Pensiun Anggota DPR

Penyaluran dana pensiun DPR diberikan seumur hidup oleh negara ini ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, tidak banyak juga pihak yang merasa jika hal tersebut dirasa tidak adil dan membebani APBN. “Rasanya memang ironis aturan dana pensiun DPR. Mereka hanya menjabat 1 periode mendapatkan dana pensiun yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sudah puluhan tahun. Sungguh tidak adil,” ucap ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

BACA JUGA : Pangeran Brunei Darussalam Menikah, Acaranya Sampai 10 Hari