Surabaya, Martino seorang pria menjalani sidang dakwaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi dosen dengan inisial CNR. Bukan hanya pemerkosaan, tetapi terdakwa juga didakwa pasal penipuan juga pemerasan.
Didalam ruang sidang JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sulfikar Mendakwa terdakwa atas nama Martino dengan pasal berlapis. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.
JPU menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan yang disertai pemerasan juga penipuan terjadi saat Martino berkenalan dengan korban melalui jejaring Medsos. Kepada korban, Terdakwa mengaku bisa mengurus sengketa tanah di Aceh. Namun rampung, Justru yang terjadi malah sebaliknya.
Martino berjanji sembari ber Iming-iming merampungkan perkara penyerobotan yang dialami wanita tersebut,waktu sekitar sebulan saja.
Dikarenakan tertarik, korban dipaksa dan diminta jumpai Martino untuk segera mendatanginya ke Kota Pahlawan. Surabaya. Terdakwa lantas memutuskan menyewa apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.
Disini terdakwa meminta korban untuk tinggal sementara oleh korban berprofesi dosen ini selama 2 bulan. Bahkan dengan baiaya sewa yang juga besar senilai Rp. 40 Juta yang di setujui sepihak oleh terdakwa.
Dengan alasan mudah berkomunikasi dengan terdakwa, dan yang menggantikan ung sewa. Terdakwa Ujar Sulfikar saat membacakan surat dakwaan di ruang pengadilan. Namun ketika di apartemen, terdakwa ternyata memaksa dan mengajak korban untuk berhubungan intim. Terdakwa juga dinilai tidak mengurus perkara terdakwa melainkan lebih condong melakukan pengancaman.
Baca Juga : Gugat Cerai Ammar Zoni, Irish Bella Tuntut Hak Asuh Anak
Dikarenakan ancaman ini, Korban akhrinya menuruti permintaan hubungan intim terdakwa. Akibatnya korban mengalami pendarahan setelah usai bersetubuh dengan terdakwa sampai dilarikan kerumah sakit.
Tidak sampai disitu Sulfikar juga mengatakan bahwasaanya korban diperas terdakwa hingga Rp, 10 Juta. Dengan alibi untuk mengurus biaya.
Hal berikutnya Pria berusia 34 tahun ini juga meminta kartu kredit dan handphone milik korban. Diketahui kartu kredit yang di belanjakan korban sebesar Rp.60 Juta. Miris sekali tabungan korban 250 Juta milik korban dikuras habis oleh terdakwa, hanya tersisa 28 Juta.
Selanjutnya “Arif Widodo” Selaku Penasihat Hukum didalam persidangan Martino mengungkapkan kliennya saling mencintai. Bahkan, sudah terlibat hubungan asmara sejak awal. Lawyer ini juga membantah kliennya melakukan pemerkosaan. Namun ia membenarkan bahwa hubungan intim yang dilakukan memang direkam.” tuturnya.
Dan Penasihat Hukum terdakwa juga membantah kalau martino mengambil sejumlah uang dan barang beharga korban. Kemudian ia, Mengatakan hal itu dilakukan korban dengan maksud supaya Terdakwa menyusulnya ke Aceh. “Karena janji dinikahi dan yang tidak tidak ditepati, jadi dilaporkan oleh dia (korban),” Penasehat Hukum.