Jakarta Kehilangan Status Sebagai DKI Sejak Februari 2024

Jakarta Kehilangan Status DKIJakarta Kehilangan Status DKI

Jakarta kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu. Hal ini yang merupakan implikasi dari pengesahan Undang Undang yang berisi tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Untuk saat ini Supratman selaku Baleg DPR akan membahas perihal tentang Rancangan Undang Undang mengenai Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ). Setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Menurut Supratman saat ini Jakarta masih belum memiliki status resmi . Di karenakan hal tersebut membuat Baleg DPR mempercepat pembahasan mengenai RUU DKJ untuk lebih memperjelas perihal status Jakarta kehilangan status . Beliau memastikan Jakarta akan tetap selalu menjadi daerah dengan kekhususan tertentu meski kedepan nya bukan menjadi Ibukota Negara. Baleg juga menargetkan tentang pembahasan RUU DKJ selambat sambatnya 7-10 hari kedepan harus sudah selesai.

Tito Karvian selaku Mentri Dalam Negeri (Mendagri) menyebutkan bahwa Rancangan Undang Undang. Tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) adalah merupakan inisatif dari bagian DPR RI. Yang mempunyai arti draf dan perumusan di buat oleh DPR dan akan disampaikan ke pemerintah. Pihak nya juga akan mempelajari draft dari RUU DKJ tersebut. Salah satu kontroversi RUU DKJ adalah gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan usul DPRD.

BACA JUGA : Ledakan Di Mako Brimob Surabaya

Pemerintah tidak akan setuju jika kepala daerah di tunjuk oleh Presiden. Pemerintah menginginkan adanya pemilihan tetap melalui Pilkada.Tito mengatakan bahwa pihakanya belum mendapatkan surat dari DPR maupun draft RUU DKJ. Mendagri juga mengatakan pemerintah punya konsep mengenai DKJ , tetapi tidak dengan cara mengubah mekanisme bahwa kepala daerah di tunjuk presiden. Melainkan harus melalui proses pemilihan kepala daerah.