Dengan diterimanya kasasi Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA). Membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hukuman mati Fredy Sambo yang sebelumnya diputus oleh pengadilan kini berubah jadi penjara seumur hidup.
Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. pidana penjara seumur hidup.” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Dalam mengadili perkara ini. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sobandi mengatakan. Sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Fredy Sambo Berhasil Mengajukan Kasasi
Diketahui, selain Ferdy Sambo terdakwa lain yakni. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang pada Selasa (08/08) putusan banding. Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Putri Candrawathi istri dari Fredy Sambo dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.
Adapula warganet yang mengaku sudah tidak kaget dengan hasil keputusan kasasi Fredy Sambo penjara seumur hidup.
“Wkwkwk ga kaget lagi mah,” tulis akun @sau***
“Gak kaget, udah bebasin ajalah. Emangnya masyarakat tau kalo dia bener dipenjara kalo hukuman cuma penjara seumur hidup,” kata akun @kop***
“Kok ga kaget ya,” ujar warganet lainnya @yah***
“Udah ketebak, nggak terkejut lagi,” tulis @y_s***