Penangkapan Pegawai RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dan salah seorang mahasiswa yang terlibat dalam peredaran tiga kilogram ganja kering. Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan ada dua tersangka itu berinisial OTP dan MH merupakan warga dari Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.
Daun ganja kering sebanyak tiga kilogram yang tersimpan di dalam sebuah tas ransel yang sita dari tersangka.
Dari tersangka MH turut disita satu bungkus ganja kering satu gunting satu unit telepon seluler. Juga uang tunai sebesar Rp 310 ribu. Satu unit motor vespa yang disita dari Penangkapan Pegawai yang berinisial RD serta satu unit ponsel dari tersangka FR,” kata AKBP Setyo Bimo. Dilansir dari Antara pada hari Selasa (21/5). Adapun modus operandi tersangka pelaku OTP dan MH yang menjemput narkotika jenis daun ganja kering. Tersebut dari Kota Pekanbaru dan dibawa ke Bengkalis untuk dijual kembali.
Yang pada akhirnya di Hari Selasa (14/5) sekira pukul 01.00 WIB tim gabungan. Untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah tempat cucian sepeda motor yang berada di Kecamatan Bengkalis.
BACA JUGA : Gempa Magnitudo Yang Terjadi Di Sukabumi
Tidak sampai di situ saja tim juga melanjutkan pengembangan sekira pukul 02.00 WIB dan melakukan penangkapan. Terhadap RD di rumahnya berada di Jalan Antara Kecamatan Bengkalis serta menyita barang bukti. Tim kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 03.00 WIB petugas pun berhasil menangkap FR, di sebuah bengkel di Jalan Rajimun Desa Bantan Tua beserta menyita sejumlah barang bukti.
Terhadap FR dilakukan penangkapan dikarenakan bersama dengan AS (dalam lidik). Beliau juga menjemput dan membawa narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekanbaru ke Bengkalis yang didapat dari IN (DPO),” ujarnya. Adapun paara tersangka yang dikenakan hukuman dengan pasal 114 ayat (2). Dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Perihal Narkotika dengan hukuman ancaman pidana maksimal pidana mati.