Pendeta Gilbert Kembali Di hadapkan Ke Polda Metro Jaya

Pendeta Gilbert Kembali Di hadapkan Ke Polda Metro JayaPendeta Gilbert Kembali Di hadapkan Ke Polda Metro Jaya

Pendeta Gilbert kembali Viral diberitakan telah terjadi penodaan agama yang dilakukan beliau yang sempat menghebohkan dunia maya. Dan kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penodaan agama tersebut. Pihak yang melaporkan Pendeta tersebut ke Polda Metro Jaya adalah Organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta. Penyebabnya karena situasi di media sosial semakin kurang kondusif.

Terlepas dari faktor media sosial yang tidak kondusif akibat tudingan menyakiti umat Islam. Dari khotbah Pendeta Gilbert beberapa waktu lalu yang menyinggung soal shalat dan zakat. KPI dalam pemberitaannya bertujuan untuk mencegah ketegangan di masyarakat semakin tinggi.

Sesuai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pitra selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, pihaknya melaporkan Gilbert ke Polda Metro Jaya.

KPI berharap masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. ” jelasnya.

BACA JUGA : Beredar Sebuah Video Viral Seorang Bocah Korban Bully

Pelaporan ini juga bertujuan untuk meredakan ketegangan dan keresahan masyarakat agar hal tersebut dititipkan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum, jelasnya. Mewakili KPI, Pitra menegaskan kepada Pendeta itu bahwa khotbahnya diduga mengandung unsur bercanda tentang zakat dan doa dalam pidatonya. Ajaran agama Islam.

Laporan tersebut sudah terdaftar dan rupanya dilaporkan atas nama Farhat Abbas selaku pelapor berdasarkan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. Kemudian, pihaknya juga akan melihat dan mengkaji video ceramah yang mengandung unsur kecurigaan. Penodaan agama dan tempat ibadah saat kasus itu terjadi dilakukan oleh Pendeta Kristen.