Peziarah Curhat Untuk Memasuki Makam Raja Imogiri

Peziarah Curhat Untuk Memasuki Makam Raja ImogiriPeziarah Curhat Untuk Memasuki Makam Raja Imogiri

Peziarah Curhat harus membayar uang ratusan ribu rupiah ketika hendak berziarah ke Makam Raja Imogiri. Curhatan nya pun menjadi viral. Pihak Keraton Jogja pun berjanji akan menyelidiki.
Curhatan itu diunggah di dalam akun X @merapi_uncover pada Senin (29/4) kemarin. Dalam curhatan ny peziarah itu mengaku selalu rutin berziarah ke makam raja-raja Mataram yang berada di pajimatan Imogiri sejak awal tahun 2000.

Beliau yang biasanya membawa rombongan maksimal sampai 14 orang dalam 2 mobil. Dalam curhatan tersebut ia menyebut para Peziarah Curhat bahwa mereka belum punya baju peranakan (baju khusus masuk ke makam) mereka juga menyediakan persewaan baju dengan tarif Rp 15.000 per orang.
Sebelum masuk pasaran, kita diwajibkan harus urus ijin dahulu kepada kuncen pasaran. Setelah urus ijin sudah pasti restribusi akan sampaikan dan di bayar di awal sebelum masuk.

Setelah prosesi ziarah selesai maka peziarah itu harus mengatakan kepada rombongannya langsung turun dan membereskan segala hal termasuk uang yang harus dibayarkan
Para ziarah itu pun menyatakan sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena dia tidak menanyakan terlebih dahulu. Saat itu, dia menganggap tarifnya masih seperti sebelumnya.

BACA JUGA : Nasib Malang Korban Perundungan Di Bandung

Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat pun angkat bicara soal dugaan tarif untuk para wisata ziarah Makam Raja-Raja Imogiri. Carik Kawedanan Sri Wandawa KRT Purwosemantri yang bertanggung jawab di kawasan tersebut dan akan menyelidikinya Penyelidikan pun diawali dengan klarifikasi kepada semua para abdi dalem yang bertugas di Makam.

Adapun pihaknya juga akan melakukan pendalaman atas kejadian yang viral ini. Adapun kesimpulannya kejadian berlangsung saat bukan pada jam operasional. Purwosemantri pun menuturkan bahwa Makam Imogiri tutup setiap hari Minggu. Apabila peziarah ingin masuk pada non jam operasional mempunyai tata caranya. Yaituberupa pengajuan surat izin ke Kawedanan Sri Wandawa atau Kawedanan Hageng Panitrapura. Kedua lembaga ini yang akan bertanggung jawab atas Makam Raja Imogiri.