Seorang Lansia Yang Sempat Buron Di Tangkap Polisi Depok

Lansia Yang Sempat BuronLansia Yang Sempat Buron

Seorang Lansia yakni tersangka M (61) yang melakukan pencabulan terhadap anak yang berinisial NA (6) berhasil di tangkap oleh Polres Metro Depok yang sempat melarikan diri saat di tangkap.

Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan mereka berusaha mencari tersangka M yang merupakan seorang Lansia usai kejadian tersebut. Pencarian itu dilakukan di karena kan sebelumnya M sempat melarikan diri selesai mencabuli anak di bawah umur.

Polres Metro Depok dia pun menjelaskan berdasarkan informasi yang di dapatkan bahwa tersangka bersembunyi di Cirebon. Berdasarkan informasi yang di dapat tersebut tersangka pun tidak dapat berkata-kata saat Polres Metro Depok mengetahui lokasi dari persembunyian nya.

Tersangka yang memiliki pekerjaan sebagai seorang buruh harian lepas atau lebih di sebut pekerjaan yang tidak tetap. Polres Metro Depok belum mengetahui alasan tersangka melakukan motif dari pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.

BACA JUGA : Ambulans Untuk Warga Gaza Di Negeri Firaun

Polres pun sedang meminta keterangan dari para saksi maupun orang tua koran dan juga si tersangka. Korban juga akan di visum sebagai penguat hukum untuk menjerat tersangka. Made menjelaskan kejadian pencabulan terjadi pas Senin (1/1/2024) sekitar pukul 20.00 . Korban yang keluar rumah untuk melihat kakaknya bermain sepeda dan masuk ke halaman Masjid dan mengikuti kakaknya.

Para warga pun selesai Shalat ber jamaah dan mulai meninggalkan masjid. Kemudian si tersangka M pun datang dan masuk ke Pos Masjid. Dan berselang tidak lama kemudian korban juga ikut masuk ke dalam. Sang korban sempat berbincang bersama dengan tersangka.

Disaat area Masjid terlihat sepi tersangka pun mencoba melakukan aksinya dengan menutup pintu pos. Tersangka pun melakukan pencabulan dan menggendong serta memangku korban. Setelah melakukan perbuatannya dia pun memberikan uang lima ribu rupiah supaya jaga di beritahukan kepada orang tuanya.

Dengan perbuatannya tersangka pun akan terancam Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.