Temuan PSI Soal Suara Yang Tidak Sah Pada Pileg 2024

Temuan PSI Soal SuaraTemuan PSI Soal Suara

Temuan PSI Soal Suara yang tidak sah ada dalam pemilihan calon anggota legislatif 2024. Adapun penemuannya yaitu ada 10 persen suara yang tidak sah di semua TPS di seluruh Indonesia.

Dalam merespon hal itu Koordinator Divisi data Bettu Epsilon pun ikut menjelaskan bahwa saat ini masih belum juga ada rekap data untuk Temuan PSI Soal Suara yang tidak sah dari KPU RI. Disaat melakukan rekap secara berjenjang di TPS, PPK, KPU
Kabupaten maupun Kota berjenjang sampai nasional. Untuk mengetahui surat yang tidak sah itu harus menunggu hasil dari rekapitulasi total suara yang ada.

Untuk data real acccount KPU yang berada di aplikasi Sirekap, adalah bentuk alat bantu
bukan sebagai hasil. itu Bertujuan untuk memudahkan dalam proses pengawasan yang menjadi bagian dari akuntabilitas dan tranparansi KPU.

Wakil ketua PSI sebelumnya pun menyoroti suara yang tidak sah yang biasanya hanya 3 sampai 4 % dalam setiap pemilu. Tetapi dalam penemuan kali ini suara yang tidak sah ini mencapai 10 % lebih dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA : Timses Paslon Melihat Sistem Kerja IT Sirekap Di KPU

Oleh karena itu pihak Grace meminta kepada semua kader untuk mengawal proses perhitungan suara hasil rekapitulasi secara manual dari KPU. Yang dimana ada 18 partai politik yang proses perhitungannya lebih rumit dibandingkan dengan Pilpres hanya 3 person.

Disisi lain, Juru bicara PSI juga menyoroti perihal tingginya surat yang tidak sah yang di temukan dalam Pemilu 2024. Dimana angka yang ditemukan bisa mencapai 20 persen lebih. Irma pun menyatakan persoalan surat suara yang tidak sah yang masih sering terjadi pada pemilu 2024 harus di lihat sebagai isu krusial, dikarenakan banyaknya suara masyarakat yang ikut terbuang.