Pelaku Pengiriman Narkotika Jenis Sabu Berhasil Di Ringkus

Pelaku Pengiriman NarkotikaPelaku Pengiriman Narkotika

Belum lama ini Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo pun berhasil meringkus tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Polisi juga berhasil mengamankan 30 kemasan narkotika. Tiga pelaku masing-masing berinisial BA, RD, dan IH. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu.

Paket yang berisikan narkotika itu pun di kirimkan melalui agen Travel Perusahaan Otobus (PO) yang ada di terminal Dungingi, Kota Gorontalo. Setelah mendapatkan informasi polisi pun bergegas menuju ke lokasi pengiriman narkotika jenis sabu tersebut dan melakukan pemantauan.

Setelah beberapa saat terlihat pelaku BA pun bolak balik dan mencurigakan di depan travel. Tidak lama kemudian BA pun masuk dan mengambil barang kiriman tersebut.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan polisi pun langsung mengamankan pelaku. Pelaku yang berusaha melarikan diri pun berhasil diamankan oleh Tim Opsnal.

BACA JUGA : Jasad Wanita Dalam Peti Kemas Di Pelabuhan Tanjung Priok

Pelaku yang berhasil di tangkap itu pun kemudian di interogasi di tempat. Peristiwa penangkapan itu pun sempat membuat heboh dan di saksikan oleh para warga yang ada di sekitarnya. Adapun paket hitam yang di terima pelaku itu pun di buka dan didalamnya terdapat 30 paket sabu.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap BA itu beliau pun mengaku bahwa dia hanya di suruh oleh RD hanya untuk menjemput paket. Setelah polisi mendapatkan identitas RD maka pas tim pun bergegas ke lokasi dan Rd pun berhasil di tangkap.

Pelaku RD pun di interogasi oleh polisi dan pelaku pun mengaku hanya di perintahkan oleh IH yang di duga kuat sebagai pemilik. IH pun di ringkus di kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota TImur Kota Gorontalo. IH pun mengaku bahwa paket yang berupa barang haram tersebut adalah benar miliknya. Barang tersebut di pesan olehnya dari seseorang yang berada di Kota Palu Sulawesi Tengah. Ketiga tersangka pun akan di kenakan Undang-undang yang terkait dengan Narkotika.