Pertimbangkan Kembali Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Pertimbangkan Kembali Rencana Kenaikan PPN 12 PersenPertimbangkan Kembali Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Pertimbangkan Kembali Rencana Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN yang menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Adapun hal ini di sampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Zaki yang usai bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. Zaki pun menyampaikan bahwa rencana dari kenaikan PPN sangat meresahkan masyarakat.

Presiden juga sudah menjawab bahwa beliau akan Pertimbangkan Kembali Rencana kenaikan dari PPN 12 persen tersebut bersama dengan jajarannya. Dia juga meminta supaya Jokowi agar menstabilkan harga bahan pokok khususnya menjelang lebaran 2024. Zaki juga menyebutkan kenaikan dari harga BBM merupakan salah satu hal yang rutin terjadi disaat momen Lebaran.

Para warga pun berharap supaya pemerintah Republik Indonesia di masa pemerintahan yang terakhir ini bisa memberikan legacy yang baik kepada penerusnya.Semoga kedepannya harga dan kestabilan harga dari semua bahan pokok ini bisa di kontrol. Apalagi di waktu sudah mendekati Lebaran.

BACA JUGA : Kejadian Pertama Seorang Pasien Pria AS Jalani Cangkok Ginjal Babi

Zaki juga menekankan bahwa KAMMI terus menyuarakan kemerdekaan Palestina. Beliau berharap Joowi dapat terus memberikan edukasi agar masyarakat Indonesia dapat terus memperjuangkan kemerdekaan rakyak Palestina.
Mereka juga menyampaikan kepada Bapak Presiden agar memerintahkan Indonesia untuk terus bisa memberikan edukasi dan semangat bagi rakyat Indonesia.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto pun memastikan PPN bakal naik hingga 12 persen pada tahun 2025. Dia juga menuturkan supaya kenaikan dar PPNB tersebut akan dibahas lebih lanjut dan di laksanakn oleh pemerintah selanjutnya.

Kenaikan PPN 12 persen yang merupakan salah satu rencana dari penyesuaian pajak pemerindtah yang diatur dalam Undang Undang NOmor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).